Dua tersangka lainnya, berinisial M dan S, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga insiden ini dipicu oleh konsumsi minuman keras yang memicu cekcok hingga berakhir tragis.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan terus mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri," ujar AKP Tiyan.
Pihak kepolisian kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan keadilan bagi para korban.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat
Pelaku penusukan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan teman pelaku yang melakukan pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 KUHP. (*)