Aksi Brutal di Prabumulih Satu Tewas, Pelaku Penusukan Berhasil Ditangkap

Selasa 15-04-2025,04:22 WIB
Reporter : Anggi Perkasa
Editor : Muhadi Syukur

Dua tersangka lainnya, berinisial M dan S, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga insiden ini dipicu oleh konsumsi minuman keras yang memicu cekcok hingga berakhir tragis.

“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan terus mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri," ujar AKP Tiyan.

Pihak kepolisian kini terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan keadilan bagi para korban.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa korupsi RSSB di PLTU Bukit Asam di Vonis Berbeda, Nehemia Indrajaya Tertinggi 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Ingatkan PT RMK: Investasi Harus Sesuai Aturan, Jangan Rugikan Hak Masyarakat

Pelaku penusukan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan teman pelaku yang melakukan pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 KUHP. (*)

Kategori :