Tragis! Kakak di Banyuasin Tewas Dianiaya Adik Kandung Gara-gara Hal Sepele

Selasa 08-04-2025,21:28 WIB
Reporter : M. Ridho
Editor : Muhadi Syukur

BACA JUGA: Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PMI

Iptu Sopian juga mengatakan saat ini tersangka ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah berhasil diamankan tanpa perlawanan dan sudah di tahan dipolres Banyuasin. Tersangka diancam hukuman penjara sekitar 15 tahun kurungan" Tutupnya.

Kategori :