BACA JUGA: Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi PMI
Iptu Sopian juga mengatakan saat ini tersangka ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) UU RI No. 01 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah berhasil diamankan tanpa perlawanan dan sudah di tahan dipolres Banyuasin. Tersangka diancam hukuman penjara sekitar 15 tahun kurungan" Tutupnya.