Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, pelaku yang masih di bawah umur tidak dibebaskan begitu saja. Pelaku diharuskan menjalani pekerjaan sosial di Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan berada dalam pengawasan orangtua.
"Pelaku anak akan menjalani wajib lapor dan melakukan pekerjaan sosial di Bapas, di bawah pengawasan yang ketat," pungkas Raden Zainal.