Truk ODOL dan Mobil Listrik dalam Sorotan di Arus Mudik 2025

Kamis 20-03-2025,06:20 WIB
Reporter : said prakata
Editor : Hanida Syafrina

Marcellus menegaskan bahwa pengawasan harus lebih ketat agar tidak ada lagi truk dengan dimensi dan muatan berlebih yang diizinkan naik ke kapal ferry.

Sebagai langkah preventif, ia mengusulkan agar selama periode H-7 hingga H+7 Lebaran, seluruh truk dilarang menyeberang menggunakan kapal ferry. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan sekaligus mempercepat arus lalu lintas penumpang.

BACA JUGA:Masjid Agung Palembang Mulai Menerima Penyaluran Zakat Fitrah

BACA JUGA:Astagfirullah !! Diduga Ditolak Rujuk, SZ Mantan DPRD Kota Palembang Tusuk Mantan Istri hingga 10 Tusukan

Selain itu, kesadaran akan pentingnya prosedur keselamatan di kapal ferry masih perlu ditingkatkan.

Banyak penumpang yang belum memahami cara menggunakan alat keselamatan, seperti jaket pelampung, serta belum familiar dengan prosedur evakuasi darurat.


Truk yang membawa muatan melebihi kapasitas ini dapat mengganggu stabilitas kapal,--ilustrasi pribadi

Marcellus mengusulkan agar pengelola kapal lebih aktif dalam memberikan sosialisasi kepada penumpang. Demonstrasi keselamatan sebaiknya dilakukan sebelum kapal berangkat atau dalam waktu maksimal 24 jam setelah penumpang naik ke kapal.

Dengan begitu, setiap penumpang memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghadapi situasi darurat.

BACA JUGA:Pemerintah Sumsel Segera Implementasikan Regulasi Pengangkatan PNS dan PPPK

BACA JUGA:Polda Sumsel Lakukan Rotasi Jabatan, Ratusan Personel Dimutasi

Mudik 2025 juga akan diwarnai dengan meningkatnya jumlah pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Tren penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini semakin meningkat, seiring dengan semakin luasnya adopsi mobil listrik di Indonesia.

Namun, keterbatasan infrastruktur pengisian daya masih menjadi tantangan besar bagi pemudik yang memilih menggunakan kendaraan listrik.

Salah satu permasalahan utama adalah keterbatasan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang jalur mudik dan pelabuhan penyeberangan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Lakukan Rotasi Jabatan, Ratusan Personel Dimutasi

Kategori :