Dirut PT SMB Haji Alim Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Senin 10-03-2025,17:30 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim, dijemput paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) yang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumsel, pada Senin siang.

Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino pada tahun 2024.

Didamping Kasi Penkum Kejati Sumsel  Vanny Yulia Eka Sari, Kajari Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa langkah paksa ini diambil karena ada perintah resmi untuk membawa tersangka, yang sudah ditandatangani oleh Kajari Muba. 

"Tersangka HA langsung kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatannya yang menurun," ujar Roy Riyadi dalam pressrelase ( 10/03/2025) 


Kajari Muba, Roy Riyadi,--Foto : Heru - PALTV

BACA JUGA:Pakai Baju Tahanan, Haji Alim Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel Sebagai Tersangka

BACA JUGA:SD Negeri 151 Palembang Terendam Banjir Akibat Pasang Sungai Musi dan Hujan Deras

Menurut Roy, meskipun tersangka menolak pemeriksaan karena alasan kesehatan, pihak kejaksaan tetap melanjutkan prosedur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 


Tersangka HA langsung kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.--Foto : Heru - PALTV

"Kami telah melaksanakan pemahaman terhadap tersangka dan kemudian menahannya di Rutan Pakjo Palembang berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 yang berlaku mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2025," jelas Roy.

Selain itu, Roy menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 15 orang saksi ditambah 2 Saksi Ahli yang diperiksa dalam kasus ini.

Kategori :