E-Tilang: Mekanisme, Manfaat, dan Cara Mengecek Denda

Jumat 07-03-2025,10:26 WIB
Reporter : km sofuan
Editor : Hanida Syafrina

BACA JUGA:Cara Melindungi Keamanan dan Privasi di Perangkat Apple

BACA JUGA:BAIC X55 II Hadir Dengan Desain Futuristik Yang Memancarkan Aura Premium

Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status tilang elektronik yang dapat dilakukan secara praktis dan cepat, antara lain:

Melalui Website Resmi ETLE Pengguna dapat mengunjungi situs resmi ETLE, seperti https://etilang.info atau https://konfirmasi.etlelodaya.id, lalu memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka.

Jika kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran, informasi akan ditampilkan secara rinci.

Menggunakan Aplikasi e-Tilang Aplikasi e-Tilang atau ETLE dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Setelah mendaftarkan akun dan memasukkan data kendaraan, pengguna bisa mengecek status tilang kapan saja melalui fitur yang tersedia.

BACA JUGA:Jetour X70 Plus: SUV Luas dengan Performa Tangguh

BACA JUGA:Review Lengkap Honor X9c 5G, Ponsel Tangguh yang Tetap Berfungsi Saat Terkena Air

Melalui SMS atau Call Center Beberapa daerah menyediakan layanan pengecekan status tilang elektronik melalui SMS atau call center kepolisian. Pengendara hanya perlu mengirimkan pesan dengan format tertentu ke nomor yang telah disediakan untuk mendapatkan informasi terkait.

Verifikasi Data Kendaraan Secara Online Selain mengecek status tilang, pemilik kendaraan juga dapat memastikan data kendaraan mereka tetap akurat melalui sistem ETLE. Ini penting untuk menghindari kesalahan pencatatan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Dengan memahami sistem tilang elektronik, pengendara dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari sanksi yang berlaku. Sistem ini tidak hanya meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum, tetapi juga mempermudah administrasi serta mengurangi praktik pungli.

Kategori :