Tersangka baru dalam penetapan perkara tambang Bayu ilegal milik terdakwa Bobi Candra pada hari Kamis, (06,03,2025) sekitar pukul 12.00 WIB.-Foto/mardiansyah-PALTV
"Guna mengikuti proses hukum selanjutnya, tersangka DT dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 maret 2025 sampai dengan tanggal 25 maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIb Muara Enim", pungkas Anjasra Karya.