PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Seorang wanita bernama Martha Winda (29), warga Jalan Tembok Baru,
Kecamatan Jakabaring, Palembang, menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu (2/3/2025) pagi.
Martha menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, saat ia pulang dari gereja. Kejadian berlangsung di Jalan Kolonel Atmo, tepatnya di tikungan menuju ke Dempo.
"Saat itu, saya sedang membonceng ibu saya. Tiba-tiba saya mendengar jeritan ibu saya," ujar Martha, mengenang detik-detik kejadian.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Bagikan 4.180 Paket Sembako Kepada Masyarakat
BACA JUGA:Biar Nggak Buram! 5 Cara Ampuh Bikin Status WhatsApp Tetap HD
Setelah mendengar jeritan ibunya, Martha pun terkejut dan bertanya apa yang terjadi. Ibunya menjelaskan bahwa tas yang ia bawa di pangkuan telah direbut oleh seseorang yang memepet mereka dari belakang.
"Saya kaget, dan ternyata ibu saya bilang tasnya diambil oleh orang yang mengendarai motor dan langsung kabur," lanjutnya.
Martha menyebutkan bahwa sebelum kejadian tersebut, ada dua orang yang mengendarai sepeda motor dan memepet mereka.
Ketika ibunya berteriak, kedua pelaku tersebut segera melarikan diri menggunakan sepeda motor matic.
Seorang wanita bernama Martha Winda (29), warga Jalan Tembok Baru, Kecamatan Jakabaring, Palembang, menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu (2/3/2025) p-Foto/Suryadi-PALTV
"Saya berharap laporan saya bisa segera ditindaklanjuti dan terlapor bisa segera ditangkap," harapnya.
Akibat kejadian tersebut, Martha kehilangan tas yang berisi berbagai dokumen penting, seperti KTP, kartu ATM, STNK, SIM, dua buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 8 juta. "Ya, kalau bisa barang-barang yang diambil bisa kembali, terutama dokumen seperti STNK dan lainnya," tuturnya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat), sesuai dengan pasal 363 KUHP berdasarkan UU No 1 tahun 1946.