Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Terpidana DPO Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Selasa 25-02-2025,21:29 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Muhadi Syukur

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Stefanus Richad Kysi Pratama kasus Penganiayaan Terhadap Anak  pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Palembang setelah dilakukan pengejaran intensif selama lebih dari dua minggu.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa Stefanus Richad Kysi Pratama merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur.

"Terpidana telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya dengan cara memukul dan memotong rambut korban secara paksa menggunakan cutter," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Suap Izin K3, Deliar Marzoeki Didakwa Terima Uang Gratifikasi 1,9 Milyar

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar


Tersangka sempat melarikan diri dari Palembang ke Lubuklinggau, lalu ke Kota Jambi, Riau Pekanbaru, hingga Aceh--Foto : Luthfi - PALTV

Akibat perbuatannya, Stefanus dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Berkas perkara berasal dari Polrestabes Palembang dan dikirimkan ke kami sejak 29 November 2022. Berkas dinyatakan lengkap pada Desember 2022, dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Palembang dilakukan pada 9 Januari 2023," jelas Hutamrin.

Setelah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 12 Januari 2023, terdakwa tidak pernah hadir dalam persidangan. "Akhirnya persidangan dilakukan secara in absentia," tambahnya.

Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 22 Februari 2023, Stefanus dituntut pidana selama satu tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:Kabag Humas DPRD Sumsel Diduga Terima Gratifikasi 20 Persen dari Proyek Dinas PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Tiga Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi Terkubur Cor Semen Dijatuhi Hukuman Mati

"Pengadilan Negeri Palembang kemudian memutus perkara ini dengan putusan No.33/Pid.Sus/2023/PN Palembang, yaitu pidana penjara satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," lanjut Hutamrin.

Namun, setelah putusan tersebut, terpidana tidak mengindahkan panggilan untuk eksekusi.

Kategori :