MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian, tersangka berinisial MH (40) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, di sebuah kafe milik Maya di Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, mengatakan bahwa tersangka MH merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Sebelumnya tersangka sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri. Sedangkan dua rekannya dalam kasus yang sama telah tertangkap duluan dan sedang menjalani hukuman.
"Untuk terdangka yang masih DPO dalam kasus apapun untuk bisa menyerahkan diri pada Operasi Pekat Musi 2025. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polsek Gunung Megang," ujarnya.
BACA JUGA:Konsolidasi OPD Dukung Asta Cita Prabowo
BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKUS Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 2,8 Kg dan Senjata Api
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kronologis kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Samsili (36), yang menemukan bahwa satu unit mesin molen pengaduk cor semen milik pemerintah Desa Simpang Tanjung telah hilang.
Kejadian tersebut terungkap ketika Samsili melewati depan rumah warga pemilik kebun yang berada di sekitar lokasi hilangnya mesin molen.
Saat itu, lanjut Kapolsek, pemilik kebun bertanya kepada Samsili apakah mesin molen tersebut sudah diambil oleh pihak desa.
Mendengar pertanyaan itu, Samsili merasa curiga dan menjawab bahwa pengambilan baru akan dilakukan hari itu juga. Ia pun segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan bersama-sama menuju lokasi untuk memeriksa keadaan.
BACA JUGA:4.994 Orang di Sumsel Telah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis
BACA JUGA:Sriwijaya FC Lolos dari Degradasi, Pemain Menunggu Pembayaran Gaji dan Bonus
Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, Samsili dan perangkat desa mendapati bahwa mesin molen beserta beberapa komponennya telah hilang. Beberapa bagian yang raib antara lain mesin, gentong molen, tiga roda molen, serta seter yang hanya tersisa rangkanya.
Atas kejadian tersebut, pihak desa mengalami kerugian yang cukup besar sekitar Rp13 juta dan langsung dilaporkan ke Polsek Gunung Megang guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berusaha melakukan penangkapan namun tersangka MH merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus ini.