BACA JUGA:Kriteria Ban yang Ideal untuk Mobil Listrik
Penggunaan sabuk pengaman juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (6), yang mewajibkan pengemudi dan penumpang di sampingnya untuk menggunakan sabuk pengaman.
Jika aturan ini dilanggar, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Kesimpulannya, selalu utamakan keselamatan saat berkendara. Ingatlah bahwa keluarga Anda yang tercinta sedang menanti kepulangan Anda dengan selamat di rumah.