PALTV.CO.ID, - Kehadiran chatbot AI asal China, DeepSeek, tampaknya bikin pemerintah Amerika Serikat (AS) waspada.
Bahkan, salah satu senator dari Partai Republik, Josh Hawley, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bisa memperketat penggunaan AI buatan China di AS.
RUU yang diajukan ini bernama Decoupling America's Artificial Intelligence Capabilities from China Act of 2025.
Isinya melarang warga AS untuk menggunakan atau mengembangkan AI yang dibuat oleh China, termasuk untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
BACA JUGA:Hasil Akhir Liga 2 Sriwijaya FC Menang Tipis 1-0 Atas PSMS Medan
BACA JUGA:Muara Enim Segera Terapkan Program MBG
Meskipun DeepSeek tidak disebut secara eksplisit dalam RUU tersebut, tapi usulan ini muncul setelah chatbot AI itu makin populer di berbagai negara, termasuk AS.
Jika peraturan ini disahkan, warga AS yang tetap memakai DeepSeek bisa kena hukuman berat, lho!
Hukuman Berat untuk Pelanggar
RUU ini mengatur hukuman bagi warga atau perusahaan yang melanggar.
Jika perorangan kedapatan melanggar aturan ini, mereka bisa dikenai denda hingga 1 juta dolar AS (sekitar Rp16,3 miliar) dan hukuman penjara hingga 20 tahun.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Palembang Gelar Rapat Soal Lokasi Usaha Berdampak Ke Lingkungan Masyarakat
Sementara itu, kalau yang melanggar adalah perusahaan, dendanya jauh lebih besar, mencapai 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,6 triliun).