BANYUASIN, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui tim penyidik tindak pidana khusus
(Pidsus) melakukan penggeledahan dikantor UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan kabupaten Banyuasin.
Diduga UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin melakukan tindak pidana
korupsi terkait retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah kabupaten Banyuasin pada tahun 2020 hingga 2023.
"Hari ini kami lakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi parkir pada tahun 2020 hingga 2023" Kata Giovani, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin.
BACA JUGA:PJ Bupati OKI Terima 132 Mahasiswa PKL Asal Polstat STIS
Lebih lanjut, Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan dari kepala kejaksaan negeri banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang dan penetapan pengadilan negeri Pangkalan Balai.
"Penggeledahan ini berdasarkan perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin nomor: Print-
263/L.6.19/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 dan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalam Balai nomor : 19/Pid.B.Geledah/2025/Pn Pkb tanggal 10 Februari 2025" Lanjutnya.
Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan dikantor UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan kabupaten Banyuasin.-foto/Ridho Illahi-PALTV
Giovani juga mengatakan dari penggeledahan tersebut sejumlah dokumen yang berhubungan dengan
dugaan tindak pidana korupsi disita, untuk dianalisis lebih lanjut serta dimintakan pertanggung jawaban terhadap siapa yg bertanggung atas perbuatan pidana tersebut.
Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan dikantor UPTD pelayanan angkutan darat dinas perhubungan kabupaten Banyuasin.-foto/Ridho Illahi-PALTV
"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan akan kami dalami lagi" Tutupnya.