PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Menurut pandangan mayoritas ulama, anak yang belum baligh (belum mencapai usia pubertas) tidak perlu dan tidak disunatkan untuk melaksanakan kurban.
Kurban adalah suatu ibadah yang diwajibkan bagi orang yang telah mencapai usia dewasa atau baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, jika orang tua ingin melibatkan anak-anaknya dalam kegiatan kurban sebagai bagian dari pendidikan dan pembelajaran agama.
Anak-anak tersebut dapat diberi kesempatan untuk menyaksikan atau membantu dalam proses persiapan kurban.
BACA JUGA:Hukum Kurban Sapi Betina dalam Pandangan Islam
BACA JUGA:Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Ajaran Islam
Hal ini juga dapat dijadikan kesempatan untuk memberikan pengajaran dan pemahaman tentang makna kurban dalam Islam.
Namun, anak-anak tersebut tidak boleh diperintahkan untuk membayar atau membeli hewan kurban.
Karena hal ini bukan merupakan tanggung jawab mereka sebagai anak-anak yang belum mencapai usia baligh.*