PALTV.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran daerah sebagai langkah awal untuk mengikuti arahan tersebut.
“Kami tengah meninjau kembali alokasi anggaran untuk memastikan adanya penghematan. Fokus kami
akan diarahkan pada pengurangan belanja yang tidak mendesak,” ujar Elen Setiadi saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel pada Rabu, 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Buron 1,6 Tahun Akhirnya Ditangkap, Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pencegah Covid-19 di Jawa Barat!
BACA JUGA:Nasib LPG 3 Kg di Sumsel, Pemprov Masih Tunggu Aturan Resmi!
Beberapa langkah efisiensi yang akan dilakukan Pemprov Sumsel, menurut Elen, mencakup
pengurangan perjalanan dinas yang tidak terlalu mendesak serta pemangkasan kegiatan seremonial yang dianggap kurang penting.
Selain itu, efisiensi juga akan diterapkan pada penggunaan listrik, khususnya dalam pengoperasian pendingin ruangan (AC), untuk mengurangi pemborosan energi.
“Perjalanan dinas yang tidak terlalu penting akan kami kurangi, begitu pula dengan acara-acara
seremonial yang kurang relevan. Kami juga akan menyesuaikan penggunaan AC dan fasilitas lainnya agar lebih hemat,” jelas Elen.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi-Foto/Aji delia-PALTV
Untuk memastikan kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, Pemprov Sumsel berencana
mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang akan menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.