Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. AKP Heri, Kepala SPKT Polrestabes
Palembang, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan diserahkan ke unit Ranmor Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menduga peristiwa ini sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) berdasarkan Pasal 363 KUHP.