Tak Hanya Tipu Loker LPNK Fiktif, AHR Juga Tipu Rekan Bisnisnya Rp 37 Juta

Minggu 19-01-2025,11:38 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Seorang wanita berinisial AHR di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali dilaporkan atas kasus penipuan.

Kali ini, rekan bisnisnya yang bernama KD (26) menjadi korban dari tipu daya AHR, yang diduga

menawarkan investasi bisnis dengan bagi hasil, namun tidak memenuhi janjinya. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.48 WIB.

KD mengungkapkan bahwa dirinya mengenal AHR pada Oktober 2024, di mana AHR mengaku sebagai pegawai bank plat merah dan menawarkan investasi bisnis dengan pembagian hasil 40% untuk korban

dan 60% untuk terlapor. Tanpa curiga, KD pun menyerahkan uang sebesar Rp 24 juta dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA:Uji Coba Jalur Ganda Stasiun Muara Enim-Muara Lawai, KAI Imbau Warga Lebih Waspada!

BACA JUGA:Kenapa Salah Ketik Disebut ‘Typo’? Jawabannya Bikin Penasaran!

Namun, setelah jangka waktu 7 hari yang disepakati (pada 7 Januari 2025), KD tidak menerima pengembalian uang yang dijanjikan.

AHR malah mengaku tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang tersebut, meskipun sebelumnya berjanji akan mengembalikan sebesar Rp 33,6 juta.

KD baru mengetahui bahwa AHR tidak lagi bekerja di bank tempat yang bersangkutan mengaku

bekerja, setelah jatuh tempo pengembalian uang tersebut. KD pun mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kini mencapai Rp 37 juta.


Seorang wanita berinisial AHR di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali dilaporkan atas kasus penipuan. Kali ini, rekan bisnisnya yang bernama KD (26) menjadi korban dari tipu daya AHR, yang diduga menawarkan investasi bisnis dengan bagi hasil, nam-Foto/Suryadi-PALTV

"Tujuan aku melapor supaya dia jera, dan tidak ada lagi korban lain," ujar KD pada Sabtu (18/1/2025).

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Sudah kami terima laporan tindak pidana penipuan terhadap terlapor AHR. Berkas laporan telah kami serahkan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut," terang AKP Heri.

Kategori :