Aktivis Anti Korupsi Desak Kejaksaan Selidiki Aliran Dana Korupsi Kadisnakertrans Sumsel

Minggu 12-01-2025,11:03 WIB
Reporter : Luthfi
Editor : Abidin Riwanto

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan penetapan Deliar Marzoeki, Kadis Disnakertrans Provinsi Sumsel, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.


Rahmad Sandi dari Suara Rakyat Informasi Sriwijaya (SIRA)-Foto/Luthfi-PALTV

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan praktik gratifikasi di kantor Disnakertrans Sumsel.

Tim Pidsus Kejari Palembang yang ditugaskan melakukan penggeledahan menemukan uang tunai Rp 39,2 juta di ruang kerja Kadis dan Rp 4,4 juta di tas pribadinya.

Di mobil tersangka, ditemukan uang senilai Rp 75 juta dalam bentuk dolar Singapura, sejumlah dokumen, serta logam mulia.

Penggeledahan di tiga rumah tersangka mengungkap uang tunai Rp 50 juta, 117 amplop berisi masing-masing Rp 1 juta, logam mulia seberat 75 gram, tiga BPKB mobil, dua BPKB motor, perhiasan, enam buku rekening atas nama orang lain, dan sebuah ponsel Samsung Z Fold 6.

Barang bukti yang diamankan total bernilai Rp 285,6 juta, logam mulia senilai Rp 200 juta, serta berbagai dokumen penting lainnya. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejati Sumsel.

Kategori :