Lonjakan Pemohon Paspor Akhir Tahun, 64.119 Orang Serbu Kantor Imigrasi!

Senin 30-12-2024,16:47 WIB
Reporter : Ekky Saputra
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap layanan keimigrasian,

kantor imigrasi kelas i tpi palembang dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, telah menerima sebanyak 64.119 pemohon pembuatan paspor sepanjang tahun 2024, periode Januari hingga Desember.

"Jumlah keseluruhan selama 2024 ini, sebanyak 64.119 pemohon, rata-rata pemohon yang paling banyak untuk ibadah umroh" kata Khairil Mirza, kepala kantor imigrasi kelas I TPI Palembang.

Jumlah tersebut mengalami penurunan sebayak 7 persen jika dibandingan dengan tahun 2023,

penurunan tersebut salah satunya di pengaruhi oleh penurunya  status bandara SMB II Palembang dari bandara Internasional menjadi bandara domestik.

BACA JUGA:Atasi Kemacetan Perlintasan KA, 5 Jembatan Layang di Wilayah Muara Enim Segera Dibangun

BACA JUGA:Tahun 2024 Masa Depan AI yang Menjanjikan, Apa yang Harus Anda Ketahui?

Menurut Khairil Mirza, kepala kantor imigrasi kelas I TPI Palembang, pembuatan paspor di kantor imigrasi kelas I TPI Palembang, didominasi  pembuatan paspor untuk keberangkatan ibadah umroh.

"Menang jika dibandingkan tahun kemarin ada penurunan karna tahun kemaren paska pandemi

masyarakat sangat antusias membuat paspor lebih kirang turun 7 persen" kata Khairil Mirza, kepala kantor imigrasi kelas I TPI Palembang.


Khairil Mirza, kepala kantor imigrasi kelas I TPI Palembang-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Sementara pada pemeriksaan keimigrasian  di bandara smb 2 palembang sebanyak 66.010. sementara di tempat pemeriksaan imigrasi  laut boom baru sebanyak 50 ribu 654,

terdiri dari 13 ribu 800 warga negara indonesai dan 36 ribu 854 warga negara asing, jumlah tersebut meningkat drastis jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.


kantor imigrasi kelas i tpi palembang dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, telah menerima sebanyak 64.119 pemohon pembuatan paspor sepanjang tahun 2024, periode Januari hingga Desember.-Foto/Ekky Saputra-PALTV

Dengan dilakukan pemeriksaan keimigrasian, kantor imigrasi kelas I TPI Palembang melakukan tindakan administratif kemigrasian kepada 5 warga negara asing akibat penyalah gunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan tujuan.

Kategori :