Dan ini, jika tidak dihentikan, tahun depan mungkin ke daerah lainnya yang kadang-kadang tidak terlalu urgent.
"Sama seperti tahun lalu, mereka tidak membawa hasil yang signifikan. Tidak ada yang diterapkan di
desa-desa mereka, kecuali kesenangan pribadi dengan menggunakan anggaran Dana Desa. Apalagi ada yang sampai bawa anak dan istri meski menggunakan dana pribadi," ungkap Imam.
BACA JUGA:5 Tips dan Trik Menggunakan Scarf sebagai Aksesori Fashion yang Serbaguna
BACA JUGA:Dikenal Sebagai Mobil Rally Yang Menawan Dengan Harga Fantastis, Kenapa GR Yaris Mahal ?
Imam juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya pembatasan kegiatan serupa, yang dianggap tidak efektif dan hanya membuang-buang uang negara.
Untuk itu, agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Muara Enim, segera mengaudit
penggunaan anggaran untuk kegiatan study banding yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar saat di Konfirmasi membenarkan adanya
kegiatan study banding ke Desa Penglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan kunjungan kerja bagi Kepala Desa.
BACA JUGA:OKI Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Melalui Infrastruktur Air dan Konektivitas
BACA JUGA:Bahaya Ghibah: Azab Bagi Pelakunya di Akhirat Kelak
Kegiatan ini dilakukan untuk mempelajari tata kelola pemerintahan desa yang baik, termasuk pelayanan publik, sumber pendapatan asli desa, dan perencanaan pembangunan desa.
Desa Penglipuran dipilih karena merupakan salah satu desa terbaik di Indonesia."Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sepengetahuan dan izin dari Bupati Muara Enim," ujarnya.
Kades Muara Gula Baru Suluhuddin,
juga membenarkan jika ada kegiatan tersebut yang menggunakan dana desa (ADD) sebesar Rp5,5 juta per kepala desa untuk kedinasan.