Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin, gelar sosialisasi permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di ruang rapat Kesbangpol Ban-foto/Ridho Illahi-PALTV
Pemerintah daerah memberikan dukungan berupa sosialisasi agar Organisasi masyarakat menjadi organisasi yang legal sehingga bisa menjadi patner pemerintah dalam membangun daerah.
"Hari ini sebagai contoh kita melakukan sosialisasi sebagi bentuk dukungan pemerintah daerah agar organisasi masyarakat menjadi organisasi yang legal sehingga bisa menjadi patner pemerintah dalam membangun Banyuasin" tutupnya