Batasan Keluarga yang Namanya Boleh Disebut Dalam Qurban

Sabtu 17-06-2023,13:32 WIB
Reporter : Hanida Syafrina
Editor : Hanida Syafrina

Seorang ulama Syaikh Abdurahman Al Juzairih mengatakan, menurut Madzhab Asy-Syafii berkurban tidak disunnahkan bagi anak yang masih kecil.

BACA JUGA:Pola Tidur yang Baik untuk Ibu Hamil Meningkatkan Kesehatan

BACA JUGA:Walikota Palembang Resmi Membuka Palembang Expo Tahun 2023 Disambut Antusias Warga

Jadi disebutkan bahwa orang-orang yang sudah dewasa atau baligh disunnahkan berqurban. Termasuk juga syarat berakal sehat untuk boleh berkurban.

Sementara itu, seseorang diperbolehkan berqurban satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Sebagaimana diriwayatkan imam muslim dalam hadist Aisyah Ra, bahwa Rasullullah SAW menyembelih seekor domba untuk berqurban atas nama nabi, keluarga nabi dan umat nabi. Dan seterusnya seperti itu sampai diikuti oleh para sahabat nabi.

Jadi, kebiasaan yang beredar selama ini yang mengatakan berqurban kambing hanya untuk satu orang, tidak sepenuhnya benar. Terlebih dengan alasan daging kambing sedikit jadi tidak bisa dinamakan untuk banyak orang. Wallahu a’lam bishhawab.*

Kategori :