Kejari Muara Enim Gelar Penyuluhan Hukum Hari Anti Korupsi

Jumat 06-12-2024,15:06 WIB
Reporter : Mardiyansyah
Editor : Abidin Riwanto

MUARA ENIM, PALTV.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, dengan menggelar penyuluhan hukum hari anti korupsi dalam tema

Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Bos "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju" Kepala Sekolah SMP Se-Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.

Kegiatan Road To Hakordia yang.dibuka langsung oleh Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH itu berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Kamis 5 Desember 2024.

Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim  Drs H Rusdi Hairullah MSi, Kasat Reskrim AKP Darmanson dan Instansi Vertikal Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kondisi Jalan Lettu Karim Kadir Kian Memprihatinkan, Warga Minta Segera Diperbaiki!

BACA JUGA:3 Terdakwa Kurir Sabu 3 Kilogram Lebih Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Anjasra

Karya SH MH , mengatakan kegiataan penyuluhan hukum hari anti korupsi diikuti seluruh kepala sekolah dan bendahara SMP Se-Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskannya, bahwa menggunakan dana bos harus seusai dengan aturan. Kajari  menyampaikan

beberapa larangan dalam penggunaan dana bos seperti kepala sekolah dan bendahara dilarang menyimpan uang Dana Bos dalam jangka waktu lama, tidak boleh meminjamkan kepada pihak lain.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memperingati Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024-Foto/mardiansyah-PALTV

Kemudian, membeli software / perangkat  lunak untuk pengelolaan dana bos,

embiayai kegiatan yg bukan prioritas sekolah, membayar iuaran kegiatan yg diselenggarakan UPTD, membeli pakaian seragam guru dan siswa untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk rehab sedang dan berat, membangun gedung ruang baru.

Selanjutnya, membeli lembar kerja siswa dan bahan pelajaran yang mendukung proeses pembelajaran, menanamkan saham, membiayai kegiatan yang telah dibiayai pemerintah daerah dan membayar honorium tenaga pendidik.

"Semoga apa yang disampaikan dapat dipahami sehingga menggunakan dana bos seusai dengan aturan dan peruntukannya," tegasnya.

Kategori :