PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Indonesia menjadi salah satu Negara yang terkenal akan keberagaman budayanya seperti adat, agama, bahasa, dan sukunya.
Di zaman yang telah modern seperti saat ini, masih banyak suku di Indonesia yang memegang erat warisan nenek moyang mereka. Setiap budaya pernikahan pun memiliki kepercayaan masing-masing dalam mengatur jalannya prosesi perkawinan. Sebab, pernikahan merupakan hal yang sakral. Seperti Adat pernikahan Jawa, mereka memiliki aturan tentang rangkaian acara pernikahan. Selain itu juga mereka memiliki beberapa pantangan dalam sebuah pernikahan. Berikut ini tiga pantangan pernikahan adat Jawa yang masih digunakan hingga saat ini. BACA JUGA:Ragu Mewujudkan Rumah Tangga? Simak Tanda Kesiapan Ini Jika Kamu Ingin Menikah BACA JUGA:Ingin Menikah! Pastikan Kamu Siap dengan Hal-hal Berikut Ini 1. Pantangan Menikah di Bulan Suro Bulan Suro merupakan bulan yang dianggap orang Jawa bertepatan pada bulan Muharram di kalender Hijriah. Mereka mengaggap bulan tersebut sebagai bulan yang keramat. Orang Jawa menganggap bahwa bulan Suro sebagai bulan prihatin dimana kebanyakan dari mereka memilih untuk memanjatkan doa keselamatan. Selain itu, seluruh kegiatan yang berbau kebahagiaan tidak boleh diselenggarakan. Suku Jawa memiliki tanggal-tanggal yang mereka anggap paling negatif. Tanggal tersebut di antaranya tanggal 6, 11, 17, 27, dan 14 pada hari Rabu Pahing. BACA JUGA:Hemat! Ini 5 Tips Meminimalisir Pengeluaran Pernikahan BACA JUGA:Cuma Modal Uang Rp5 Juta, Pria Ini Berhasil Nikahi Wanita Pujaan Hatinya dan Begini Kisahnya 2. Larangan Menikah Lima Langkah dari Rumah Larangan menikah adat Jawa selanjutnya ialah dilarang menikah dengan lawan jenis yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggal. Masyarakat Jawa percaya bahwa calon pengantin sebaiknya tidak tinggal di rumah yang berdekatan. Sebab, kepercayaan Jawa meyakini bahwa pernikahan antara dua orang ini bisa mendatangkan masalah yang cukup serius di masa depan. Namun seiring berjalannya waktu, adat tersebut semakin lama semakin memudar. 3. Hitungan Weton Tidak Cocok BACA JUGA:Ternyata Ini Keistimewahan Janda Tak Dimiliki Gadis, Beruntunglah Lelaki yang Bisa Menikahi Janda BACA JUGA:Tradisi Pernikahan Terunik dan Teraneh di Belahan Dunia Weton merupakan hitungan hari lahir seseorang yang menunjukkan sebuah ramalan. Salah satunya ialah digunakan sebagai penentu kecocokan pasangan. Oleh sebab itu masyarakat Jawa sudah tidak asing lagi dengan istilah weton. Mereka melakukan peramalan dengan cara kalkulasi hari kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan, dari setiap hasilnya memiliki arti yang berbeda. Mereka dapat melaksanakan pernikahan apabila hasil perhitungan weton dianggap cocok. Namun sebaliknya, jika perhitungan weton mereka tidak cocok, maka mereka tidak diperbolehkan untuk menikah. Apabila pasangan tersebut memaksakan tetap menikah, maka dikhawatirkan rumah tangganya akan mendatangkan petaka.*Ingin Menikah dengan Orang Jawa? Simak 3 Pantangan Pernikahan Adat Jawa Secara Turun Temurun
Sabtu 17-06-2023,07:00 WIB
Reporter : Muhammad Ikhsanudin
Editor : Muhadi Syukur
Tags : #weton
#warisan
#turun temurun
#tiga pantangan
#suku
#prosesi
#pernikahan
#perkawinan
#nenek moyang
#lima langkah
#keberagaman
#jawa
#bulan suro
#adat jawa
Kategori :
Terkait
Rabu 16-07-2025,16:07 WIB
Lezatnya Nasi Minyak Palembang, Sajian Tradisional Penuh Rasa
Kamis 15-05-2025,16:26 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum bagi Pelajar, Angkat Isu Toleransi dan Anti-Bullying
Minggu 11-05-2025,14:00 WIB
Calon Pengantin Pria di Palembang Dibacok OTK Saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Jumat 18-04-2025,08:31 WIB
Wajik Ketan: Kue Tradisional untuk Hantaran dalam Acara Pernikahan
Minggu 16-03-2025,09:41 WIB
Gulai Tepek Ikan, Hidangan Lezat Khas Jambi yang Wajib Dicoba
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,19:28 WIB
Keributan Parkir Liar di Sekitar PS Mall, Kriminolog Soroti Lemahnya Pengelolaan Lahan Parkir
Rabu 07-01-2026,19:49 WIB
Sumarni Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Desa Lubuk Raman
Rabu 07-01-2026,20:56 WIB
Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah
Kamis 08-01-2026,07:49 WIB
Kejari Ogan Ilir Tetapkan YS, Mantan Kades Pulau Kabal, Tersangka Korupsi
Rabu 07-01-2026,20:24 WIB
Ketua DPRD Ogan Ilir Pimpin Paripurna HUT Ke-22 Kabupaten Ogan Ilir
Terkini
Kamis 08-01-2026,14:48 WIB
Sensasi Unik Pindang Tempoyak Khas Kota Palembang Memikat
Kamis 08-01-2026,14:16 WIB
Inovasi Teknologi Yamaha 2026: Mengurangi Risiko Jatuh di Kecepatan Rendah
Kamis 08-01-2026,13:55 WIB
SUV Nissan, Pilihan Rasional bagi Pengguna Mobil Pertama
Kamis 08-01-2026,11:53 WIB
38 Ribu Seragam Sekolah Gratis Ditargetkan Dibagikan pada 2026
Kamis 08-01-2026,10:55 WIB