Dari hasil Rekapitulasi, selanjutnya KPU kota Palembang masih akan menunggu apabila ada gugatan yang dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Palembang ke Mahkamah Konstitusi (MK)
dari hasil pleno di tingkat kota Palembang, sementara untuk D hasil Rekapitulasi Gubernur akan langsung diserahkan ke KPU provinsi Sumatera Selatan.
"Kita masih menunggu ya, jika menang itu ada gugatan ke MK, maka kami akan mengikuti secara Prosedur" tutup Syawaludin, Ketua KPU kota Palembang.