BANYUASIN, PALTV.CO.ID - KPU dan Bawaslu Banyuasin melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama PKD, PPS, KPSS, serta dibantu Satpol PP, Polisi, Dishub, dan TNI.
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Banyuasin ini dimulai pada hari Minggu, 24 November 2024 dan ditargetkan selesai pada hari Selasa, 26 November 2024.
"Kalau target selesainya yang pasti sampai tanggal 26 November," ucap Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta pada hari Minggu, 24 November 2024.
Aang Midharta juga mengatakan penertiban APK sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Selain menertibkan APK Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Paslon Bupati-Wakil Bupati Banyuasin, KPU dan Bawaslu Banyuasin juga menertibkan spanduk yang memiliki nilai kampanye seperti penyampaian visi-misi dan penunjukan Nomor Urut.
Aang Midharta, Ketua KPU Banyuasin, Minggu (24/11/2024).-Ridho Ilahi-PALTV
BACA JUGA:PPK Ilir Barat II dan Bukit Kecil Terima Distribusi Kotak Surat Suara Pemilihan Gubernur Sumsel 2024
BACA JUGA:Akibat Hujan Deras Guyur Palembang, Jalan Lebak Jaya III Terendam Banjir Hingga 50 Centimeter
"Penertiban Alat Peraga Kampanye sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Kami juga menertibkan spanduk yang berisi penyampaian visi dan misi serta penunjukan Nomor Urut Paslon," terang Aang Midharta.
Siti Holijah, Ketua Bawaslu Banyuasin, Minggu (24/11/2024).-Ridho Ilahi-PALTV
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuasin Siti Holijah mengatakan, Bawaslu siap membantu dan mengawal penertiban APK di sepanjang jalan lintas di Kabupaten Banyuasin, dengan menurunkan seluruh staf dan jajaran Bawaslu Banyuasin serta Panwas dan PKD.
"Kami dari Bawaslu Banyuasin siap membantu dan mengawasi penertiban APK yang ada di sepanjang jalan lintas di Kabupaten Banyuasin dengan menurunkan staf dan jajaran kami," tutup Siti Holijah.