PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tri Agustina (22), seorang mahasiswi di salah satu Universitas di Palembang, melaporkan kehilangan ponsel genggam (HP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Sabtu, 16 November 2024.
Warga Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang tersebut menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas.
Peristiwa itu terjadi di indekos temannya yang berlokasi di Jalan A Yani Lorong Bahagia Kecamatan Jakabaring Kota Palembang sekitar pukul 11:45 WIB.
Tri menceritakan, saat itu dirinya menginap di kos temannya untuk menyelesaikan tugas kuliah. Sebelum tidur, ia sempat mengisi daya ponselnya.
BACA JUGA:Bonus Atlet Sumsel Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut 2024 Cair, Total Rp2,345 Miliar
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel: Pembangunan Jembatan P6 Lalan di Muba Masuk Tahap Tender
Petugas SPKT Polrestabes Palembang menerima laporan Tri Agustina, Sabtu (16/11/2024).-Suryadi-PALTV
Namun, saat terbangun, Tri Agustina mendapati ponsel Samsung A04 warna hitam miliknya telah hilang.
"HP saya cas, kemudian saya tidur. Saat bangun, HP sudah tidak ada lagi di tempat," ujar Tri Agustina kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Tri Agustina menduga ada pencuri yang masuk ke indekos temannya dan mengambil ponselnya.
“Saya melaporkan kejadian ini agar pelakunya bisa ditangkap. Sudah membuat resah,” ungkapnya.
BACA JUGA:Takluk 4-0 dari Jepang, Shin Tae-yong Tetap Optimis Timnas Indonesia Lolos ke Ronde Berikutnya
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Kembali Lepas 45 Jamaah Umroh Plus Dubai di Bandara SMB II
Laporan Tri Agustina akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2024).-Suryadi-PALTV
Akibat kejadian tersebut, Tri Agustina mengalami kerugian jutaan Rupiah. Laporan Tri diterima petugas dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), berdasarkan Pasal 363 KUHP.