BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening Terkait Judi Online

Sabtu 16-11-2024,17:33 WIB
Reporter : Muhadi Syukur
Editor : Muhadi Syukur

PALTV.CO.ID - Jakarta, 13 November 2024 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mempertegas komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah memberantas praktik judi online.

Hingga saat ini, BRI telah memblokir 3.003 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem perbankan sekaligus melindungi nasabah dari potensi kerugian.


BRI berkomitmen mendukung pemberantasan judi online serta menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah--Foto : Humas BRI

Tindakan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil pemantauan mendalam terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan diduga melanggar hukum.

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

BACA JUGA:Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki Tambah Korban, BRI Peduli Tanggap Cepat!

“BRI berkomitmen mendukung pemberantasan judi online serta menjaga keamanan dan kepercayaan nasabah terhadap sistem keuangan di Indonesia. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menciptakan ekosistem perbankan yang sehat,” ujar Agus.

Sebagai bentuk implementasi manajemen risiko, BRI telah mengadopsi pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) yang diintegrasikan dalam kebijakan serta prosedur operasional untuk pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT). Sistem Anti Money Laundering (AML) juga diterapkan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.

Selain itu, BRI menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD), proses pengawasan yang lebih mendalam dibandingkan Customer Due Diligence (CDD) atau Know Your Customer (KYC).

Agus menambahkan, pihaknya secara aktif memantau situs-situs judi online untuk mengidentifikasi potensi penyalahgunaan rekening BRI. Jika ditemukan indikasi bahwa rekening digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal ini, BRI akan segera memblokir rekening tersebut.

BACA JUGA:BRI Peduli Pendidikan, Sentuh Kawasan 3T

BACA JUGA:BRI Dukung Peningkatan Layanan Lapas Perempuan Martapura dengan Adopsi Teknologi Modern


Sistem Anti Money Laundering (AML) juga diterapkan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan.--Foto : Humas BRI

Langkah ini juga diiringi dengan penguatan teknologi pengawasan, deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat. BRI mengimbau nasabah untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi demi menghindari penyalahgunaan.

Kategori :