PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah akan menghapuskan utang macet bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak sanggup lagi membayar utangnya.
Rencana pemerintah tersebut disambut baik oleh sebagian pelaku UMKM. Al-Aras mengatakan menyambut baik keputusan pemerintah untuk membantu UMKM yang tidak sanggup lagi membayar utangnya.
“Kalau UMKM-nya itu terkait dengan kita para pemilik UMKM yang kecil kami menilainya bagus,” ujar Al-Aras.
Namun, dirinya mengatakan pemerintah harus lebih memperhatikan para pelaku UMKM yang menerima penghapusan utang agar tepat sasaran.
BACA JUGA:564 Kasus Kekerasan Anak Tercatat di Sumatera Selatan
BACA JUGA:Umroh Bersama Holiday Angkasa Wisata, 433 Jemaah Berangkat dengan Charter Lion Air
Al-Aras, Pelaku UMKM, Kamis (7/11/2024).-Luthfi-PALTV
“Kita merasakannya bahwa program tersebut belum ke arah sana. Karena bagi para pelaku UMKM yang memiliki utang di atas Rp500 juta atau perorangan Rp300 juta namun tidak mampu membayar, sehingga jika hal tersebut dilakukan artinya pemerintah belum memperhatikan UMKM kecil yang modalnya kecil, sehingga jika pemerintah memperhatikan ke sana alangkah baiknya tepat sasaran,” tutur Al-Aras.
Menurutnya, UMKM yang memiliki jumlah utang yang besar dan masih dapat bertahan tidak perlu menerima bantuan dari pemerintah.
“Jika ada UMKM yang memiliki utang dalam jumlah besar, harusnya tidak dibantu karena sudah di angka Rp300 juta-Rp500 juta itu sih sudah lumayan,” ujar Al-Aras.
Al-Aras berharap agar pemerintah memperhatikan UMKM kecil yang benar-benar terpuruk agar kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
BACA JUGA:Perkasa Guard, Meningkatnya Tren Jasa Pengawalan Eksklusif di Palembang
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Palembang
“Saya berharap supaya kebijakan tersebut dianalisis dahulu sebelum membebaskan utang UMKM yang kondisinya sedang terpuruk. Pemerintah boleh memutuskan semua kebijakan, tapi tolong untuk melihat ke bawah dulu,” tukasnya.
Muhammad Ichsan Hadjri, Pengamat Ekonomi Universitas Sriwijaya, Kamis (7/11/2024).-Luthfi-PALTV