MK Putuskan Pemilu Sistem Terbuka, Caleg Harus Segera Sosialisasi

Kamis 15-06-2023,14:33 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam proses sidang yang dilakukan pada hari Kamis (15/6/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi yang diajukan enam pemohon perihal sistem pemilu, dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022,terkait sistem pemilu terbuka.  

Dengan penolakan tersebut, maka dapat dipastikan jika pemilu 2024 mendatang, masih tetap menganut sistem pemilu proporsional terbuka.  Putusan MK ini tentunya harus disambut positif, karena sudah sesuai dengan kehendak banyak kalangan. Terutama para calon legislatif (Caleg) yang akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang. 

Pengamat politik yang juga Direktur Lintas Politika Indonesia Kemas Khoirul Mukhlis menyampaikan adanya putusan sistem pemilu proporsional terbuka oleh MK, dalam sidang pada Kamis Siang (15/6.2024), membuat seluruh Caleg yang ada untuk bekerja keras dengan mensosialisasikan diri di tengah masyarakat. “Kalau selama ini masih banyak yang menunggu putusan MK, maka  sekarang tak usah ragu lagi” ujar Kemas Khoirul Muklis. 

“Semua caleg memiliki kesempatan yang sama, untuk dapat duduk di lembaga legislatif, tergantung kerja kerasnya dalam meyakinkan pemilih nantinya. Dan nomor urut bukan lagi jaminan, untuk terpilih atau tidak”. Terang mantan Ketua KPU Palembang ini.

BACA JUGA:Bye-bye Pemilu Proporsional Tertutup, Akhirnya Pemilih Bisa Coblos Caleg Bukan Partai

BACA JUGA:Tetap Coblos Caleg, MK Putuskan Resmi Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Dengan adanya putusan sistem pemilu proporsional terbuka, maka pada pemilu 2024 mendatang, rakyat dalam langsung memilih Caleg yang diinginkan untuk dapat menjadi anggota dewan.*

Kategori :