Lanjutnya, para pelaku ini saat melancarkan aksinya melakukan pemerasan mengaku sebagai anggota polisi. "Untuk melancarkan aksinya tersangka ini membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api," ujarnya didampingi juga Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing.
Dalam penjelasan Kapolrestabes berikutnya, mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda. Ada yang sebagai pemancing (perempuan) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban. "Minta uang kepada korban sebesar Rp20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
BACA JUGA:Oknum Guru di OKU Terduga Penipu Berurusan dengan Polisi
BACA JUGA:Royal Garden Family Healty Spa Hadir di Kota Palembang
Sementara, tersangka Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini. "Ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan dalam satu bulan ini beraksi," katanya.*