Nanas Prabumulih! Langkah Kemenkumham Sumsel Menuju Perlindungan Indikasi Geografis!

Selasa 22-10-2024,14:46 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Abidin Riwanto

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati,

Telah melakukan pendampingan untuk pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai 7, Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kompleks Pemerintah Kota Prabumulih, pada Selasa (22/10).

Dalam sambutannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Prabumulih, H. Matnur

Latif, S.T, M.Si, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis merupakan upaya yang telah melalui perjalanan panjang.

BACA JUGA:Gebrakan Baru! Kemenkumham Siap Bertransformasi Besar di Bawah Kabinet Merah Putih

BACA JUGA:Kejaran Maut! Aurora Ribero Beraksi Brutal di The Shadow Strays, Dunia Kelam Pembunuh Bayaran!

Ia juga menekankan bahwa analisis di lapangan menunjukkan bahwa kondisi tanah dan wilayah

Geografis di Prabumulih memiliki karakteristik unik yang membedakan rasa Nanas Prabumulih dari daerah lain, sehingga layak untuk didaftarkan.

Matnur mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel atas dukungan dan pendampingan yang diberikan dalam proses pendaftaran ini.

Ia berharap bahwa pendaftaran ini dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Prabumulih.


Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai 7, Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kompleks Pemerintah Kota Prabumulih, pada Selasa (22/10).--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Sementara itu, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Prabumulih dan

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Prabumulih yang menunjukkan semangat tinggi dalam mendaftarkan Nanas sebagai ikon kota.

Ika menekankan bahwa Indikasi Geografis akan dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang mendasarinya tetap terjaga.

Kategori :