PALTV.CO.ID- Terhitung sejak tahun 2020 difungsionalkan, untuk pertama kalinya tarif tol Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) alami kenaikan mulai hari ini (110/2024).
Kenaikan tarif tol Terpeka ini sesuai dengan surat keputusan menteri PUPR nomor 2420/KPTS/M/2024. Serta juga
sejalan dengan ketentuan pasal 48 UU no 2/2022 tentang jalan, dimana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun sekali.
Disampaikan oleh Executive Vice Manager (EVP) sekretaris utama PT Hutama Karya Adjib Al Hakim, jika sejak jalan tol Terpeka beroperasi tahun 2020 ini baru pertama kalinya dilakukan kenaikan tarif.
BACA JUGA:Mengenal Arti Kata Crush, Bahasa Gaul yang Hits di Medsos
BACA JUGA:Tantangan Sepeda Motor Listrik Belum Berkembang Pesat di Indonesia
"Sementara volume trafik kendaraan dan juga untuk biaya perawatan, terus alami peningkatan" Ujar Adjib. Oleh karenanya disampaikan Adjib dalam keterangan press releasenya jika kenaikan tarif tol Terpeka ini tidak hanya
menjaga infrastruktur yang optimal, namun juga berperan penting mempertahakan iklim investasi kondusif demi keberlanjutan jalan tol.
Terhitung sejak tahun 2020 difungsionalkan, untuk pertama kalinya tarif tol Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) alami kenaikan mulai hari ini (110/2024). --Foto: dok. pengelola tol terpeka
Jalan tol Terpeka sendiri dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah, dengan nominal yang sangat besar.
Sehingga investasi tersebut perlu pembangunan infrastruktur yang berkualitas tinggi, namun untuk menjamin keberlanjutannya diperlukan pengembalian investasi yang sesuai.
Pendapatan dari tarif tol sendiri digunakan oleh pengelola tol, untuk biaya perawatan berkala, perbaikan, serta juga pengembangan jalan tol di masa mendatang.