Sejak 2020 Beroperasi, Tarif Tol Terpeka Alami Kenaikan, Berikut Penjelasan Pengelola

Jumat 18-10-2024,09:41 WIB
Reporter : Firman Hidayat
Editor : Abidin Riwanto

PALTV.CO.ID- Terhitung sejak tahun 2020 difungsionalkan, untuk pertama kalinya tarif tol Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) alami kenaikan mulai hari ini (110/2024). 

Kenaikan tarif tol Terpeka ini sesuai dengan surat keputusan menteri PUPR nomor 2420/KPTS/M/2024. Serta juga

sejalan dengan ketentuan pasal 48 UU no 2/2022 tentang jalan, dimana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun sekali. 

Disampaikan oleh Executive Vice Manager (EVP) sekretaris utama PT Hutama Karya Adjib Al Hakim, jika sejak jalan tol Terpeka beroperasi tahun 2020 ini baru pertama kalinya dilakukan kenaikan tarif. 

BACA JUGA:Mengenal Arti Kata Crush, Bahasa Gaul yang Hits di Medsos

BACA JUGA:Tantangan Sepeda Motor Listrik Belum Berkembang Pesat di Indonesia

"Sementara volume trafik kendaraan dan juga untuk biaya perawatan, terus alami peningkatan" Ujar Adjib. Oleh karenanya disampaikan Adjib dalam keterangan press releasenya jika kenaikan tarif tol Terpeka ini tidak hanya

menjaga infrastruktur yang optimal, namun juga berperan penting mempertahakan iklim investasi kondusif demi keberlanjutan jalan tol. 


Terhitung sejak tahun 2020 difungsionalkan, untuk pertama kalinya tarif tol Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) alami kenaikan mulai hari ini (110/2024). --Foto: dok. pengelola tol terpeka

Jalan tol Terpeka sendiri dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah, dengan nominal yang sangat besar.

Sehingga investasi tersebut perlu pembangunan infrastruktur yang berkualitas tinggi, namun untuk menjamin keberlanjutannya diperlukan  pengembalian  investasi yang sesuai. 

Pendapatan dari tarif tol sendiri digunakan oleh pengelola tol, untuk biaya perawatan berkala, perbaikan, serta juga pengembangan jalan tol di masa mendatang.

Kategori :