Ibu Rumah Tangga di Palembang Jadi Korban KDRT Karena Tak Punya Uang Tebus Ponsel Suami

Kamis 17-10-2024,20:52 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SB (31) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri, WW (24), di Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Peristiwa KDRT ini terjadi pada Selasa malam (15/10/2024) sekitar pukul 21:00 WIB. Kekerasan tersebut dipicu karena korban SB tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan suaminya.

SB mengungkapkan bahwa suaminya meminta uang Rp350.000 untuk menebus telepon seluler (ponsel) genggam yang sempat digadaikan. Namun, karena tak memiliki uang, SB menolak permintaan tersebut.

“Suami saya minta uang untuk tebus HP. Saya bilang tak ada, lalu dia aniaya saya,” ungkap SB saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang pada hari Kamis, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPU Muba Kunjungi PALTV untuk Audiensi Debat Publik Pilkada Musi Banyuasin

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Kembali Berjualan Seperti Biasa Usai Aksi Demo Tutup Kios

WW yang marah kemudian menampar SB dua kali dan memukul wajahnya. Tak hanya itu, rambut SB juga dijambak dan mengancam akan membunuh korban SB.

"Saya ditampar, mulut saya dipukul, rambut juga dijambak. Dia mengancam akan membunuh saya malam itu," kata SB dengan suara bergetar.

Saat peristiwa berlangsung, anak SB, MK, yang mendengar teriakan ibunya segera datang membantu. Setelah itu, WW menghentikan tindakannya dan pergi dari rumah.

Akibat kekerasan tersebut, SB mengalami luka memar di pipi, kepala, dan lengan kiri, serta bibirnya pecah karena dipukul.

BACA JUGA:Kejar Realisasi 100 Persen, Penghapusan Denda PBB Diberlakukan di Palembang

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan LRT Sumsel Memperkuat Koneksi Antar Moda Transportasi di Palembang

“Ini bukan pertama kalinya dia menganiaya saya. Selama ini saya terima, tapi sekarang sudah tak tahan,” ucap SB.


Laporan korban SB diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti, Kamis (17/10/2024).-Suryadi-PALTV

Panit II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Mikri membenarkan bahwa laporan telah diterima dari SB yang datang bersama anak dan keluarganya. Menurutnya, WW terancam Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

Kategori :