PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya
Melantik Anggota Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 2024-2027 pada hari Senin, 14 Oktober, di Aula Musi Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Ilham menyampaikan bahwa Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur bahwa pengawasan harus dilakukan melalui dua badan, yaitu Majelis Pengawas Notaris (MPN).
Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MPN bertugas untuk membina dan mengawasi perilaku serta pelaksanaan tugas notaris.
BACA JUGA:Yamaha Fazzio Hybrid Terbaru Lebih Canggih dan Terjangkau
BACA JUGA:Jutaan Ponsel Android Dapat Membuka Mobil dengan Kunci Virtual
Sementara MKN memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak permohonan pengambilan salinan minuta akta dan memanggil notaris untuk kepentingan proses hukum.
Kakanwil Ilham menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Menurutnya, hal ini krusial mengingat dalam beberapa tahun terakhir sering muncul laporan mengenai oknum notaris yang berperilaku tidak profesional, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Ilham juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kasus penyalahgunaan akun notaris yang baru saja terjadi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Seorang oknum memiliki akses ke 133 akun notaris di seluruh Indonesia, termasuk satu akun notaris di
Kota Palembang yang disalahgunakan untuk transaksi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Ia meminta agar notaris dan pemerintah dapat bekerja sama secara sinergis dalam menghadapi perkembangan zaman.
Notaris, sebagai profesi yang berperan penting dalam pelayanan publik, diharapkan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka.