“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ZB seorang perempuan berusia 41 tahun membawa titipan untuk dua WBP berinisial NT (29) pidana enam tahun dan AM (28) pidana dua tahun. Keduanya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan kasus 363 KUHP atau pencurian,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Jepri Ginting menyatakan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan sabu ini adalah hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas menjalankan tugas pengawasan di area Lapas.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Studi Tiru di Kemenkumham DIY dan Lapas Kelas IIA Yogyakarta
BACA JUGA: Buku Bait Literasi, Lapas Lahat Dapat Apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Sumsel
"Kami tak akan menolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan Lapas Kelas IIB Kayuagung bersih dari narkotika," tegas Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Jepri Ginting.
Pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung, lanjut Jepri Ginting, akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Proses hukum lebih lanjut, sambung Jepri Ginting, akan dilakukan untuk mengusut siapa-siapa saja yang terlibat dalam percobaan penyelundupan sabu ini.
Dengan penggagalan upaya penyelundupan sabu ini, Lapas Kelas IIB Kayuagung kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Kemenkumham Dorong Satpol PP Berperan Sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia di Masyarakat
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Kukuhkan 73 Desa dan Kelurahan di Lahat Menuju Sadar Hukum
Lapas Kelas IIB Kayuagung memastikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan tetap menjadi tempat yang bebas dari peredaran narkotika dan obat terlarang.