2 Pekerja Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT Sumsel

Selasa 08-10-2024,21:30 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Dalam penyidikan Dugaan korupsi Proyek Pembangunan LRT Sumsel senilai Rp1,3 triliun, Penyidik Kejati Sumsel periksa dua pekerja Proyek Pembangunan LRT Sumsel sebagai saksi guna menguatkan alat bukti tersangka.

Berdasarkan rilis yang diterima Redaksi PALTV, dua orang saksi yang diperiksa Penyidik Kejati Sumsel yakni pekerja Elektrikal Mekanikal dan pekerja Drainase.

“Dua saksi yang diperiksa penyidik yakni MR selaku pekerja Elektrikal Mekanikal serta TRR selaku pekerja Drainase,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 8 Oktober 2024.

Dikatakan Vanny Yulia Eka Sari, dua saksi tersebut hadir memenuhi undangan Penyidik Kejati Sumsel sejak pukul 11:00 WIB.

BACA JUGA: Tersangka LRT Sumsel Selain Markup & Kegiatan Fiktif, Alirkan Dana ke 3 Tersangka Lainnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Seorang Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi LRT

“Informasi dari Penyidik, para saksi datang sekitar jam 11 siang tadi, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada para saksi,” ungkap Vanny  Yulia Eka Sari.


Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Selasa (8/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

Pertanyaan yang diajukan terhadap dua saksi tersebut oleh tim Penyidik, lanjut Vanny, masih seputar pelaksanaan Proyek Pembangunan LRT Sumsel.

Adapun pemeriksaan dua saksi tersebut, sambung Vanny, untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dan berkas perkara penyidikan.

“Selain itu, keterangan dua saksi tersebut adalah untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Kategori :