PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang lanjutan pembuktian empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terdakwa pembunuhan dan rudapaksa seorang siswi SMP berinisial AA (16) di TPU Talang Kerikil Palembang, berlangsung pada hari Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam sidang pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin, dilakukan secara tertutup.
Dari pantuan pewarta PALTV dan informasi yang didapat, JPU menghadirkan satu orang saksi dan sejumlah ahli dari forensik, psikolog, dan digital forensik.
Tak hanya saksi dari JPU saja, Kuas Hukum empat terdakwa juga menghadirkan empat orang saksi pada sidang pembuktian tersebut.
BACA JUGA:JPU Akan Hadirkan Semua Saksi pada Sidang 4 ABH Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP
BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi 4 Terdakwa ABH, Sidang Perkara Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berlanjut
Setelah sidang pembuktian para saksi, sidang empat ABH terdakwa pembunuhan dan rudapaksa akan memasuki agenda tuntutan JPU, Senin (7/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
"Kami menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan hari ini (Senin, ed)," ungkap Hermawan, Kuasa Hukum empat ABH terdakwa pembunuhan dan rudapaksa.
Selanjutnya setelah sidang pembuktian para saksi, sidang empat ABH ini akan memasuki agenda tuntutan JPU.