Cara Mudah Urus Izin Jasa Boga, Aman dan Legal

Sabtu 05-10-2024,15:15 WIB
Reporter : Muhadi Syukur
Editor : Muhadi Syukur

PALTV.CO.ID - Bisnis katering adalah salah satu jenis usaha yang termasuk dalam kategori berisiko menengah hingga tinggi.

Oleh karena itu, pelaku usaha di bidang ini perlu mengantongi berbagai perizinan resmi agar kegiatan usahanya legal dan memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman serta layak konsumsi.  Cara Mengurus Perizinan Jasa Boga yang Legal dan Aman

 

Dua Klaster Jasa Boga Berdasarkan Peraturan

Dalam Peraturan Menparekraf No. 4 Tahun 2021, bisnis jasa boga terbagi menjadi dua klaster, yakni:

BACA JUGA: Tips Ampuh Memperpanjang Umur Busi Motor, Cara Sederhana untuk Performa Maksimal

BACA JUGA: Rahasia Investasi Cerdas di Sepeda Motor Custom, Panduan Lengkap untuk Pemula dan Ahli

Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (dengan kode KBLI 56210), yang mencakup penyediaan makanan berdasarkan kontrak untuk acara khusus.

Penyedia Jasa Boga untuk Periode Tertentu (dengan kode KBLI 56290), yang berfokus pada penyediaan makanan dalam jangka waktu tertentu, seperti untuk proyek-proyek jangka panjang.

 

Potensi Bisnis Jasa Boga

Meskipun terkena dampak pandemi COVID-19, sektor jasa boga, khususnya bagi UMKM, tetap bertahan. Bahkan, selama pandemi, banyak pelaku usaha yang mendapat pesanan dalam jumlah besar, terutama untuk mengirimkan makanan ke rumah sakit, tenaga kesehatan, dan warga yang menjalani isolasi mandiri.

BACA JUGA:Mobil Terbaru Mitsubishi Dapat Menempuh Jakarta-Surabaya Tanpa Mengisi Bahan Bakar

BACA JUGA:Transformasi Industri Perdagangan, Teknologi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui!

Setelah situasi pandemi mereda, permintaan layanan katering kembali meningkat seiring dengan kembalinya kegiatan seperti acara kantor, pesta pernikahan, konser, dan event besar lainnya.

Kategori :