JPU Akan Hadirkan Semua Saksi pada Sidang 4 ABH Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP

Jumat 04-10-2024,06:00 WIB
Reporter : Heru Wahyudi
Editor : Devi Setiawan

PALEMBANG, PALTV.CO.ID -  Empat anak berhadapan hukum (ABH) terdakwa perkara pembunuhan dan rudapkasa terhadap siswi SMP berinisial AA di TPU Talang Kerikil Kota Palembang kembali menjalani sidang pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Sidang kali ini merupakan sidang putusan sela lanjutan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum keempat terdakwa kepada Majelis Hakim.

Hasil sidang putusan sela ini, Majelis Hakim menolak eksepsi dari Kuasa Hukum, sehingga proses akan dilanjutkan dengan  pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli baik saksi dari Penuntut Umum maupun saksi yang meringankan dari Kuasa Hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan akan menghadirkan semua saksi pada sidang selanjutnya, mulai dari saksi keluarga, saksi lain, serta ahli yang lain.

BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi 4 Terdakwa ABH, Sidang Perkara Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP Tetap Berlanjut

BACA JUGA:Sidang Tertutup 4 ABH Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi


Hutamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (3/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV

"Ya, sidang besok (Jumat, ed) kami akan menghadirkan saksi-saksi yang ada di dalam berkas, maupun saksi yang dapat dijadikan pedoman maupun bisa memberikan keterangan agar perkara tersebut dapat dibuktikan secara hukum," ucap Kajari Palembang Hutamrin.

Sementara itu, Kuasa Hukum empat terdakwa, Hermawan mengatakan, setelah eksepi yang diajukannya ditolak, Majelis Hakim meminta menghadirkan saksi.

"Saya minta dalam persidangan nanti semua saksi dari JPU yang berjumlah 13 orang bisa dihadirkan  semua, untuk menjelaskan tindak pidana yang menjerat keempat ABH ini," tutur Hermawan.

Kategori :