OKU, PALTV.CO.ID - Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) blangko e-KTP mengalami kekosongan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu masih menunggu kiriman dari pemerintah pusat. Untuk keperluan masyarakat, Disdukcapil OKU kini memberlakukan Surat Keterangan (Suket).
Sementara sebelum mendapat kiriman pasca kehabisan blangko e-KTP pada akhir Nopember 2022 lalu, Disdukcapil OKU mengeluarkan Surat Keterangan atau Suket sebagai pengganti sementara e-KTP.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Suryadi mengatakan, fungsi Surat Keterangan (Suket) sama dengan e-KTP. Suket ini pada prinsipnya dipergunakan untuk berbagai keperluan. Seperti untuk urusan di perbankan, bayar pajak, buat SIM, BPJS, dan lainnya.
Menurut Suryadi, pemberlakuan Suket akan dilakukan hingga minggu pertama Januari 2023. Kekurangan blanko e-KTP ini akan dimintakan ke Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sementara ini permintaan Suket tidak dibatasi, sejauh memang dibutuhkan maka Suket bisa dikeluarkan.
BACA JUGA:Video: Minuman Kemasan Tanpa SNI Dilarang Dijual
BACA JUGA:Viral Anak di Bawah Umur Disekap di Toilet SPBU, Hanya Gara-gara Ini
Suryadi, Sekretaris Disdukcapil OKU.-Tangkapan layar youtube.com/Redaksi paltv-paltv.co.id
“Dikarenakan keterbatasan blangko e-KTP ini, jadi kami memprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan e-KTP tersebut, dan pengeluaran Suket ini juga kami tidak membatasi. Kalau seandainya ada permintaan dari masyarakat, kami siap mengeluarkan Suket. Mudah-mudahan di awal Januari ini kita akan distribusikan blangko e-KTP. Mudah-mudahan ketertundaan kita selama ini bisa diselesaikan di bulan Januari ini,” ungkap Suryadi.
Diharapkan dalam waktu dekat, Disdukcapil bisa segera kembali mencetak e-KTP. Ketertundaan pencetakan bisa segera diselesaikan hingga akhir Januari 2023.*