Mantan PLT Kadis Koperasi dan UMKM Muba Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu 21-09-2024,22:51 WIB
Reporter : Ruzi Iskandar
Editor : Devi Setiawan

MUBA, PALTV.CO.ID - Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin, Irwan Sazili, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin (Satreskrim Polres Muba).

Irwan Sazili ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan oleh stafnya di Dinas Koperasi dan UMKM Muba berinisial YN pada 16 Mei 2024 silam.

Penetapan status tersangka terhadap Irwan Sazili diketahui setelah Kuasa Hukum YN, Ridho Junaidi, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Penyidik Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Proses penyelidikan laporan klien kami telah berjalan dengan baik, dari tahap lidik hingga sidik dan akhirnya penetapan tersangka per tanggal 10 September 2024," ujar Ridho Junaidi kepada pewarta pada Jumat (20/9/2024).

BACA JUGA:Sekda Muba Apriyadi Beri Sanksi, 4 dari 5 PNS di Kabupaten Musi Banyuasin Diberhentikan

BACA JUGA:Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Oleh Oknum Kadis, Pj Bupati Muba Akan Segera Rapat di Dinas Koperasi


Tim Kuasa Hukum korban YN mengapresiasi kerja Penyidik yang telah menetapkan Irwan Sazili sebagai tersangka pelecehan seksual, Jumat (20/9/2024).-Ruzi Iskandar-PALTV

Ridho menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban, serta keterangan saksi-saksi dan ahli yang diperiksa oleh Penyidik.

"Dalam SP2HP yang kami terima, tersangka IS dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 6 huruf a, serta Pasal 5 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf D dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Ridho Junaidi.

Di sisi lain, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap YN yang dilaporkan oleh IS di Polda Sumsel, Tim Kuasa Hukum YN telah melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Polda Sumsel.

"Kami meminta agar laporan terhadap klien kami di Polda Sumsel dihentikan, mengingat laporan YN di Polres Muba sudah sampai pada tahap penyidikan dan IS telah resmi menjadi tersangka," tambah Ridho.

BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Muara Enim Tetapkan DPT 460.845 Orang Pemilih Pilkada 2024

BACA JUGA:Dua Pejabat Baru di Dua Daerah Sumsel DIlantik , Ada Mantan Kadishub Sumsel

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Susianto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Irwan Sazili tersebut.

"Ya benar yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan seksual," ucap Kompol Susianto saat dikonfirmasi PALTV pada Sabtu, 21 September 2024.

Kategori :