“Untuk penindakan pelanggaran tentunya kita mengajak masyarakat dalam bepartisipasi dalam bentuk
Memberikan informasi, melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran dan tentunya hal itu ada syarat dan ketentuan juga agar masyarakat bisa menyampaikan informasi dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Kurniawan menjelaskan, bentuk laporan tersebut dapat dikirimkan melalui platfrom online yang sudah di sediakan , selain platfrom online para pelapor juga dapat membuat laporan secara tertulis.
BACA JUGA:Blusukan ke Pasar Maskarebet, Fitrianti Agustinda Akan Upayakan Harga Pangan Stabil
BACA JUGA:Alasan Mobil Listrik China Bisa Berjaya di Indonesia? Utamanya Soal Harga
“Penyampaian informasi tersebut dapat dikirimkan melalui Website Bawaslu, Instagram, Facebook lalu
Ada juga aplikasi sigap lapor agar masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Kurniawan berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini, informasi terkait peran peserta pemilih muda dapat tersebar di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Supaya informasi pengawasan ini secara massif dapat menyebar di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” harapnya.