Tahun Depan Bank Wajib Bayar Premi Rekonstruksi ke LPS

Selasa 17-09-2024,07:19 WIB
Reporter : Moes Mulyadi
Editor : Hanida Syafrina

Sejak aturan ini dirumuskan, bank-bank telah diberikan informasi yang memadai sehingga mereka siap mengalokasikan dana untuk pembayaran premi ini pada 2025. "Bank seharusnya sudah siap dan telah mempersiapkan dana untuk memenuhi kewajiban premi PRP ini ketika diterapkan," tutupnya.

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor perbankan Indonesia dapat lebih tangguh dan siap menghadapi tantangan ke depan, terutama jika terjadi krisis keuangan yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Premi ini menjadi salah satu langkah preventif yang diambil untuk memastikan bahwa bank-bank di Indonesia memiliki dukungan finansial yang cukup untuk menghadapi berbagai risiko.

 

SUMBER : BERBAGAI SUMBER

SUMBER POTO : FREEPIK.COM

Kategori :