Direktur Jenderal HAM Tekankan Pentingnya Revisi UU SPPA Peningkatan Kasus Anak Berkonflik

Minggu 15-09-2024,14:30 WIB
Reporter : Sinta
Editor : Abidin Riwanto

Penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi dengan ketentuan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

BACA JUGA:Turnamen Futsal Piala Pangdam II Sriwijaya, SMA Negeri 6 Palembang vs SMA PGRI 2 Jual Beli Serangan

Namun, mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun.

Dhahana memandang adanya keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA, karena diversi dalam UU SPPA tidak berlaku untuk kasus dengan ancaman pidana di atas 7 (tujuh) tahun.

Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai.

Dhahana menjelaskan bahwa penting untuk mengutamakan keadilan bagi korban sambil tetap memperhatikan hak anak.

BACA JUGA:Pesta Gol, Polsri B Pulangkan UPGRI B dan Melaju ke Final Turnamen Futsal Piala Pangdam II Sriwijaya

Dengan adanya revisi UU SPPA diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam proses hukum sesuai dengan perkembangan tindak kriminal.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan anak yang terlibat dalam kejahatan dapat mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang efektif, sementara hak-hak korban juga tetap terjaga.

Selain itu, perlu adanya pengaturan Restorative justice dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

Penerapan Restorative Justice di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

Kategori :