Lengkapi Riwayat Pekerjaan:Isi riwayat pekerjaan Anda dengan rinci.
Verifikasi Akun e-Meterai:Klik “Verifikasi Akun e-meterai” dan pilih “Daftar e-meterai” untuk mendaftar akun e-meterai elektronik.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Raih Wilayah Bebas dari Korupsi
BACA JUGA:Ini Ganjaran Bagi Pelaku Namimah atau Adu Domba dalam Islam
Isi Informasi Akun: Masukkan alamat e-mail, buat kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan klik “Kirim”.
Aktifkan Akun:Buka notifikasi di alamat e-mail yang telah didaftarkan dan klik “Aktifkan Akun” untuk mengaktifkan akun Anda.
Setelah akun e-meterai berhasil dibuat di portal SSCASN BKN, Anda dapat membeli e-Meterai melalui situs https://e-meterai.co.id. Berikut adalah cara menggunakan e-meterai:
1. Login ke Situs e-Meterai:Masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan di SSCASN.
BACA JUGA:Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efisiensi Konsumsi Daya pada Mobil Listrik
BACA JUGA:Anak Hilang Usia 7 Tahun Ditemukan Personel Pos Laka OPI Mall Jakabaring
Setelah akun e-meterai berhasil dibuat di portal SSCASN BKN, Anda dapat membeli e-Meterai melalui situs https://e-meterai.co.id --foto: materai.id
2. Pilih Menu Pembelian:Klik pada opsi “Pembelian” dan pilih jumlah kuota e-meterai yang ingin dibeli.
3. Proses Pembayaran:Masukkan jumlah e-meterai yang diinginkan dan klik “Proses Pembayaran”. Invoice akan muncul secara otomatis, menampilkan total tagihan dan metode pembayaran yang tersedia.
4. Pilih Metode Pembayaran:Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan klik “Lanjut” untuk menyelesaikan proses pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.
5. Aplikasi e-Meterai:Setelah pembelian berhasil, Anda dapat mengaplikasikan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS. Login dengan akun yang sama.