PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Upaya penjagaan keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan kembali dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Operasi pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan Tim Gabungan di salahs satu industri strategis di Provinsi Sumatera Selatan, PT OKI Pulp & Paper Mills, pada hari Selasa, 3 September 2024.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhamad Novyandri memimpin operasi gabungan yang dilaksanakan di area Kantor PT OKI Pulp & Paper Mills.
Walaupun singkat, kegiatan operasi pengawasan TKA ini mendemonstrasikan efisiensi dan efektivitas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi industri nasional.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Siapkan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Raih Wilayah Bebas dari Korupsi
Operasi Gabungan yang dilaksanakan di area Kantor PT OKI Pulp & Paper Mills dipimpin Kabid Intelijen dan Penindakan Muhammad Novyandri, Selasa (3/9/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
"Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing (WNA) di Sumatera Selatan, khususnya di sektor-sektor industri strategis. Ini menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan bahwa kehadiran TKA memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah," ucap Kabid Intelijen dan Penindakan Muhammad Novyandri.
Pada Operasi Gabungan ini, dokumen keimigrasian para Tenaga Kerja Asing (TKA) diperiksa secara menyeluruh oleh Tim yang terdiri dari 20 personel.
Tim kemudian mengadakan audiensi dengan pihak manajemen perusahaan. Hasil pemeriksaan dokumen dan audiensi menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian TKA.
Dengan hasil seperti itu, menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan yang tinggi dari pihak PT OKI Pulp & Paper Mills.
BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan yang Ramah Kelompok Rentan, Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
BACA JUGA:Pengusaha Wajib Integrasikan Prinsip-prinsip HAM dalam Aktivitas Bisnis
Hasil pemeriksaan dokumen dan audiensi menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian TKA, Selasa (3/9/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel
Lebih lanjut, pihak PT OKI Pulp & Paper Mills berkomitmen untuk terus melaporkan setiap kedatangan WNA kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.