PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Selama tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah serentak yang dilakukan KPU pada tanggal 27 hinggal 29 Agustus 2024, tercatat KPU Sumsel telah menerima sebanyak 47 Pasangan pendaftar Bakal Calon Kepala Daerah.
Terdiri dari tiga Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan 44 Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati dan Bakal Calon Walikota-Wakil Walikota untuk Kepala Daerah di 17 Kabupaten dan Kota se-Sumatera Selatan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko mengatakan, dari penerimaan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah di 17 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan, KPU Sumsel akan melakukan perpanjangan pendaftaran di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Ilir.
"Dari KPU Sumatera Selatan maupun KPU 17 Kabuapten/Kota itu telah menutup pendaftaran per tanggal 29 Agustus pukul 23:59 WIB. Tetapi ada dua Kabupaten yang melakukan perpanjangan karena calonnya kurang dari dua calon, yaitu Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Empat Lawang," kata Handoko pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:Keunggulan Nitrogen untuk Ban Kendaraan, Stabilitas dan Keamanan Lebih Terjamin
BACA JUGA:12 Kesepakatan yang Harus Dipatuhi Usai Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba
Handoko menegaskan, perpanjangan bagi dua Kabupaten di Sumatera Selatan bertujuan untuk menghindari terjadinya calon tunggal pada Pilkada serentak tahun 2024.
Namun sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran, KPU akan melakukan sosialisasi pada tanggal 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.
Handoko, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Sabtu (31/8/2024).-Ekky Saputra-PALTV
Setelah itu masa perpanjang pendaftaran Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah akan dimulai dari tanggal 2-4 September 2024 mendatang.
"Untuk daerah yang calonnya kurang dari dua pasang maka dilakukan perpanjangan pendaftaran dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa dibuka kembali pendaftaran untuk daerah yang hanya ada satu Calon Kepada Daerah, sebagai bentuk KPU menghindari terjadinya kotak kosong. Pendaftaran dengan mekanisme yang sama dari gabungan Partai Politik," jelas Handoko, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara.
BACA JUGA:Xiaomi TV A 55 2025, Kualitas Gambar 4K Ultra-High-Resolution dan Fitur Modern yang Mengagumkan
BACA JUGA:All New Toyota Prius PHEV: Mobil Ramah Lingkungan Dengan Jangkuan Hingga 80 Km
Sementara untuk hasil kelulusan pendaftaran peserta Bakal Calon Kepala Daerah akan diumumkan KPU pada tanggal 22 September 2024.