Penyidik Kejati Periksa Petinggi BUMN Terkait Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar

Selasa 13-08-2024,15:30 WIB
Reporter : luthfi
Editor : Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terus mendalami penyidikan mega korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara yang berpotensi rugikan negara Rp555 miliar.

Meski telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam perkara ini, tim penyidik masih memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dari rilis yang diterima redaksi Senin 12 Agustus 2024 kemarin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa General Manager (GM) sekaligus Kepala Teknik Tambah PT Bukit Asam Tbk berinisial VS.

VS hadir memenuhi panggilan penyidikan dan diperiksa dalam kaitannya sebagai saksi kasus korupsi IUP Batu Bara sekira pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.

BACA JUGA: KAI Properti Dukung Program Besemah 44 Menuju Sumsel Sejahtera, Sinergi untuk Lingkungan dan Kesejahteraan

BACA JUGA:Jembatan Lalan di MUBA Putus Dihantam Tongkang Batu Bara, Akses Warga Terputus

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sebanyak kurang lebih 20an pertanyaan yang berkaitan dengan materi penyidikan perkara.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan saksi perkara IUP Batu Bara yang saat ini terus diusut Kejati Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH-Foto/luthfi-PALTV

"Benar, terkonfirmasi yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidikan perkara tersebut," kata Vanny membenarkan.

Diterangkan Vanny, pemeriksaan sejumlah nama oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel tidak lain adalah untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sekaligus, lanjut Vanny untuk menguatkan alat bukti dan mendalami materi penyidikan perkara.

Kategori :