JAKARTA, PALTV.CO.ID – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra memandang perlu perhatian serius mengenai penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan.
Dalam penilaian Dirjen HAM Dhahana Putra, walau sudah menjadi praktik yang umum dalam dunia bisnis, namun penahanan ijazah tersebut berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah, jika diperhatikan secara teliti bisa membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja, untuk memperoleh penghidupan yang lebih baik,” jelas Dirjen HAM Dhahana Putra dalam siaran pers yang diterima redaksi paltv.co.id pada hari Senin, 12 Agustus 2024.
Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui bahwa belum ada produk hukum yang mengatur penahanan ijazah, baik itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Prioritaskan Gizi Warga Binaan, Luncurkan Dapur Sehat
Oleh karena itu, perusahaan bisa berinisiatif untuk membuat kesepakatan penahanan ijazah dalam merekrut tenaga kerja.
Namun, Dirjen HAM Dhahana Putra juga menyimak keluhan masyarakat mengenai persyaratan penahanan ijazah tersebut yang telah membatasi hak tenaga kerja untuk memperoleh peluang yang lebih menjanjikan.
Maka dari itu, Dirjen HAM Dhahana Putra memandang adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum terkait penahanan ijazah tenaga kerja oleh pihak perusahaan.
“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif tentang dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah, tidak cuma bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Acara Pengukuhan Organisasi Profesi Analis Hukum
BACA JUGA:Pesan Khusus Kakanwil Kemenkumham Sumsel kepada Tenaga Kesehatan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
Walau belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah tenaga kerja, Dirjen HAM Dhahana Putra mengimbau supaya perusahaan bisa menghargai atau menghormati Hak Asasi Manusia para tenaga kerja.
Termasuk yang digarisbawahi Dirjen HAM ialah hak mengembangkan diri tenaga kerja yang berpotensi dibatasi perusahaan melalui penahanan ijazah.
“Perusahaan barangkali perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” sebut Dirjen HAM Dhahana Putra.